Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan & Penanganan Covid 19 di Kampus. Semoga Seluruh Sivitas Akademika Universitas Lambung Mangkurat tetap sehat & Afiat

STATIK WEB
Online : 1 User
Total Hits : 507881 Hits
Hari Ini : 0
Kemarin : 7
Bulan Ini : 7
Tahun Ini : 15
Total : 326488
Kotak Saran

Kebijakan Mutu Universitas


Kebijakan mutu universitas Lambung Mangkurat terkait pelayanan pendidikan di program pendidikan akademik, profesi, atau vokasi difokuskan pada beberapa unsur, yaitu unsur pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, usaha penunjang, managemen institusi, akademik, dan sumber daya manusia (kepegawaian).

1. Bidang Pendidikan:

  • Meningkatkan animo masyarakat untuk menimba ilmu di Universitas Lambung Mangkurat melalui kegiatan promosi dan meningkatkan relevansi kurikulum secara kontinyu, menciptakan atmosfir akademik, managemen internal dan organisasi yang kondusif, efektif, efisien serta system pendidikan yang akuntabel.
  • Menyelenggarakan pendidikan berbasis kebutuhan stakeholder
  • Penguatan jejaring kerja bidang pendidikan skala nasional dan internasional.
  • Melaksanakan, mengembangkan dan mendokumentasikan sistem managemen mutu pada berbagai aspek managemen pendidikan.
  • Menerapkan reward and funishment dalam melaksanakan sistem managemen mutu pendidikan.

2. Bidang penelitian:

  • Memperkuat organisasi dan managemen penelitian melalui peningkatan efisiensi penggunaan sumberdaya, sistem insentif yang menarik, peningkatan kemampuan staf dan mahasiswa dalam menyiapkan proposal penelitian yang kompetitif tingkat nasional dan internasional.
  • Menyusun program penelitian payung.
  • Mengutamakan program penelitian yang relefan dengan kebutuhan stakeholder.
  • Memperkuat jaringan penelitian kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga penelitian lainnya baik skala nasional maupun internasional.
  • Mengembangkan SDM peneliti dan tenaga penunjangnya melalui berbagai program pelatihan.
  • Memfasilitasi publikasi hasil penelitian dan memberikan penghargaan tahunan bagi publikasi terbaik.
  • Memperbaiki dan mengembangkan infrastruktur penunjang program penelitian.
  • Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk menunjang program penelitian payung.
  • Paten.

3. Pengabdian Kepada Masyarakat:

  • Mewujudkan program pengabdian pada masyarakat yang konsisten, terpadu dan tuntas dalam suatu kawasan.
  • Membangun jaringan dan komunikasi yang kuat dan baik antara LPM dengan unit kerja lain di lingkungan Universitas, pemerintah maupun stakeholder untuk menjamin kelancaran arus informasi, terciptanya koordinasi yang baik dan pencapaian kontribusi yang lebih baik.
  • Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk menunjang program pengabdian pada masyarakat.

4. Usaha Penunjang:

  • Membina dan mengembangkan unit-unit usaha penunjang yang nirlaba maupun yang berorientasi pada laba termasuk unit usaha yang strategis dalam system pengelolaan yang professional.
  • Dana yang diperoleh dari unit-unit usaha penunjang diarahkan terutama untuk membantu universitas dalam memenuhi dan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan mahasiswa dalam proses pembelajaran.
  • Mengembangkan kerjasama kemitraan dengan pemasok dan unit usaha lain yang ada di luar universitas.
  • Membuka kesempatan kepada mahasiswa dan civitas akademik yang lainnya untuk terlibat dalam pengelolan unit-unit usaha yang dimiliki universitas.

5. Managemen Institusi:

  • Menyusun system organisasi yang didukung oleh perundang-undangan, peraturan, norma dan nilai.
  • Membangun system managemen (organisasi, keuangan, SDM, dan informasi) yang kredibel, transparan, akuntabel dan teraudit secara teratur.
  • Mengimplementasikan total quality management dan anggaran berbasis kinerja dalam  manajemen organisasi.
  • Memberikan insentif dan penghargaan yang pantas kepada orang yang berprestasi di lingkungan system managemen.
  • Menyusun perencanaan yang jelas dalam pengembangan staf akademik dan staf administrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan yang berkualitas.
  • Semua Program studi yang menyelengarakan pelayanan pendidikan di Univ. lambung Mangkurat wajib terakreditasi minimal “B” berdasarkan lembaga akreditasi nasional (BAN-PT).
  • Pada tahun 2013 minimal satu unit organisasi yang ada di lingkungan universitas sudah mendapat sertifikat ISO 9001:2008.

6. Akademik:

  • Kampus yang menyelenggarakan pelayanan pendidikan tersebar di dua lokasi, yaitu kota Banjarmasin dan kota Banjarbaru (jarak keduanya sekitar 38 Km).
  • Layanan administrasi akademik yang diberikan meliputi: registrasi mahasiswa, pindah kuliah, pelaksanaan wisuda, evaluasi program studi, pengurusan ijazah, pengurusan atribut mahasiswa, pengurusan beasiswa, dan pengurusan kegiatan mahasiswa.
  • Pelayanan pendidikan yang ditawarkan adalah pendidikan akademik (terdiri atas program sarjana, pascasarjana dan program doctor), pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi (diploma III).
  • Beban studi mahasiswa dinyatakan dalam nilai kredit semester suatu matakuliah yang termuat didalam kurikulum yang berbasis kompetensi.
  • Semua civitas akademika (mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan) wajib mengetahui dan mematuhi semua etika (kode etik), hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh universitas/fakultas/jurusan/prodi.

7. Sumber daya Manusia (SDM):

  • Pengelolaan SDM (kepegawaian) mulai dari seleksi masuk pegawai (recruitment) hingga pengembangan karir semuanya berbasis aturan PNS.
  • Program pengembangan SDM yang akan diimplementasikan adalah program pelatihan/pendidikan, merit system, (penilaian kinerja dan reward and punishment), sistem jenjang karir, rotasi, pusat penilaian dan pembinaan SDM, dan system kesejahteran pegawai.
  • Penilaian kinerja mengacu kepada: jumlah kehadiran, produktivitas, penghematan waktu, penghematan bahan baku, kreativitas, dan BKD (tambahan untuk dosen).
  • Kompensasi terhadap penilaian kinerja berdampak kepada: gaji, kenaikan gaji berkala, tunjangan fungsional, kenaikan pangkat/jabatan, DP3, upgrading/sekolah, kemudahan fasilitas bantuan dana/seminar/workshop, reward/penghargaan, dan insentif.
  • Punishment dapat diberikan dalam bentuk kebijakan seperti penahanan pemberian kompensasi, terutama kenaikan gaji berkala dan tunjangan fungsional, kenaikan pangkat, pemberian nilai kurang pada DP3, dan pemberhentian sebagai pegawai (dosen dan/atau tenaga kependidikan).